Pembuatan Paspor di Indonesia

Paspor merupakan dokumen paling penting jika ingin berpergian ke luar negeri. Nah, di sini saya akan menceritakan bagaimana cara pembuatan/perpanajngan paspor di Indonesia, versi tahun 2017/2018.

Ceritanya, saya memiliki paspor yang habis masa berlaku April 2018, dan menurut peraturan, maka terakhir saya bisa meninggalkan Indonesia adalah Oktober 2017 atau 6 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku paspor. Jadi segeralah saya ingin memperpanjang paspor tersebut.

goodbye my old passport

Terakhir saya membuat paspor adalah tahun 2013 dan pada saat itu tersedia layanan pembuatan paspor online dimana kita bisa menunggah dokumen yang diperlukan kemudian datang ke kantor cukup melakukan verifikasi dengan dokumen yang asli. Pada saat itu antrian untuk jalur online sangat lah pendek sehingga proses pembuatan paspor terkesan mudah, dikala antrian jalu biasa sangat lah panjang. Namun seiring berjalan nya waktu pastilah berita mudahnya membuat paspor melalui jalur online tersebar dan menyebabkan jalur online pun tidak efektif. Menurut kabar yang saya dengar, jalur online sudah ditutup sejak Februari 2017, dan setelah itu hanya tersedia jalur biasa lagi di mana pemohon harus mengantri lagi dari pagi. Mekanisme biasa ini pun yang dilakukan teman saya ketika mengajukan permohonan pembuatan paspor sekitar Juni 2017, dia juga meyakini tidak ada lagi pembuatan melalui jalur online.

Kembali ke topik utama, sekitar bulan November awal, saya mulai mencari info tentang pembuatan/perpanjangan paspor. Saya pertama tama langsung mencari jalur online, namun website yang saya kunjungi dulu sudah tidak ada, maka saya kembali mencari info dan menemui website antrian online paspor. Saat saya menemui antrian online ini, saya pelajari dan sepertinya tidak ideal karena antrian yang saya dapatkan adalah Desember 2017 atau bahkan Januari 2018 sedangkan saya butuh lebih cepat dari itu.Maka saya memutuskan mengabaikan antrian online tersebut dan go show ke kantor imigrasi keesokan harinya. Saya datang sekita pukul 05.00 dan saat itu kantor imigrasi sangat sepi. Cukup aneh karena seharusnya kantor imigrasi sangat penuh pada kisaran waktu tersebut, segera saya mencari sekuriti yang bertugas. Sesampainya di sekuriti, di depan saya ada juga beebrapa orang yang sedang berdebat dengan sekuriti. Ternyata sejak beberapa bulan terakhir sudah tidak dibuka lagi jalur biasa dan hanya diberlakukan jalur antrian online !! Tidak banyak bertanya, sedikit kecewa saya kembali dan segera mendaftar di antrian online.

Saat itu sekitar pertengahan Novermber 2017 dan saya mendapatkan antrian terdekat tanggal 5 Januari 2018 di kantor imigrasi Jakarta Timur. Sebenarnya antrian online hanya diberlakukan di kantor kantor imigrasi yang relatif ada di kota besar. Namun mengingat effort yang harus dikeluarkan untuk bepergian ke luar kota, dan pasti harus kembali saat pengambilan paspor, maka saya tetap memilih antrian online. Antrian online paspor juga bisa dibuka lewat aplikasi resmi. Jangan khawatir jika mendapati beberapa error atau pun kuota habis, tetaplah mencari nomor antrian dengan mengganti ganti kantor imigrasi. Setelah mendapatkan kantor yang memiliki kuota, pilihlah timeslot yang diinginkan. Setelah semua data benar, maka anda akan mendapatkan nomor antrian yang berupa serangkaian huruf dan angka disertai QR code. Simpan baik baik QR code tersebut karena hanya data itulah yang diperlukan saat datang ke kantor imigrasi nanti.

Nomor antrian online yang diserahkan setelah pemeriksaan awal

Selesai sudah masa penantian, tanggal 5 Januari, pukul 12:30 saya tiba di imigrasi. Jadwal kedantangan saya adalah pukul 13:00, hanya untuk berjaga jaga saya datang lebih awal. Benar saja, tidak ada salahnya untuk datang lebih awal karena di sana saya harus mengisi beberapa lembar formulir salah satunya mengenai jenis paspor apa yang ingin dibuat/diperpanjang. Formulir tidaklah sulit, hanya bertanya seputar identitas pemohon. Tepat pukul 13:00, petugas datang dan memanggil setiap pemohon yang sudah mengisi formulir dan membawa dokumen lengkap untuk datang ke depan untuk diperiksa kelengkapan dan diberi nomor antrian pengganti. Kelengkapan dokumen yang dimaksud adalah fotoopi disertai dokumen asli nya. Untuk fotokopi, semua harus disertakan dalam bentuk kertas A4 dan tidak dipotong (misalnya fotokopi KTP dan paspor lama jangan dipotong kertasnya). Jika lolos pemeriksaan, maka anda akan menukarkan nomor antrian / QR code yang anda dapat dari antrian online ke nomor antrian baru.

Adapun kelengkapan dokumen yang harus dibawa atau sebaiknya dibawa adalah:

  1. e-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Lahir dan kelengkapanya, untuk yang lahir di luar negeri harus menyertakan surat tanda lahir yang dapa diperoleh dari catatan sipil.
  4. Ijazah (Opsional)
  5. Buku Nikah (Opsional)
  6. Paspor Lama (Opsional)

Ingatlah untuk menyertakan semua fotokopi dokumen di atas (ukuran harus A4), karena dari pengalaman saya sendiri tidak sedikit yang harus pulang untuk mengambil dokumen  asli atau pun fotokopi ulang karena hanya membawa KTP yang sudah dipotong, Oya, fotokopi KTP  tidak harus bolak balik, cukup sisi yang berisi identitas saja. Untuk KTP uga diharuskan sudah e-KTP, jika belum, tidak apa jika hanya membawa KTP sementara yang berbentuk kertas besar (dikarenakan blanko e-KTP masih kosong di beberapa wilayah). Jika ingin mendaftarkan 1 keluarga, semua orang dewasa disarankan memegang dokumen nya sendiri masing masing karena menggabungkan semua dokumen ke 1 orang saja akan menyulitkan proses pemeriksaan dan membuat antrian lama. Tolong ya sudah dewasa, jadilah individu mandiri dan tidak bergantung ke orang lain.

nomor antrian yang baru

Setelah mendapat nomor antrian, segeralah menuju ruang tunggu. Di sana anda akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian yang didapat di tahap pemeriksaan tadi, sedangkan nomor antrian / QR code yang didapat online tidak lagi bermanfaat di sini. Menunggulah dengan sabar karena berdasarkan observasisaya, ada saja pemohon yang proses wawancara dan verifikasi dokumen nya sangat lama. Waktu saya tiba di ruang tunggu, nomor antrian status nya adalah 2-50 an dan 3-50 an, ada juga 1-sekian dimana antrian tipe 1 tidaklah banyak. Antrian tipe 2 merupakan antrian PEMBUATAN paspor sedankan antrian tipe 3 adalah antrian PENGGANTIAN paspor. Jangan sampai salah waktu ditanya di penukaran nomor antrian tadi, deklarasikan dengan jelas apakah anda ingin mengganti atau membuat paspor baru karena jika salah tipe, anda tidak akan dilayani dan harus menunggu sampai dipanggil manual (bisa 1 jam lebih loh, sayang sayang kan sudah senang dipanggi leh taunya salah tipe antrian). Sedangkan nomor antrian saya adalah 3-91. Saat itu buka 7 counter pelayanan dan setelah di hitung hitung, dalam 1 jam paling hanya dapat dilayani 10 nomor tipe 3 !! Kok lama sekali yah?? Setelah saya cari tahu ternyata penyebab nya adalah fotokopi tidak jelas ataupun kejanggalan (ketidakcocokan) antara kopi dan dokumen aslinya. Kasus seperti ini sebisa mungkin tolong dihindari ya, sudah mampu ke luar negeri / bikin paspor masa dokumen aja ga cocok sih!? Beberapa orang bahkan harus menggunakan telelpon untuk membantu verifikasi data. Hal hal bodoh seperti itu lah yang membuat antrian terasa panjang. Budayakan lah mendengar dan patuh terhadap instruksi petugas, karena dengan mengabaikan nya maka anda tidak hanya dapat membuang waktu anda sendiri, namun juga orang lain.

Penampakan ruang tunggu, keren juga yah!

Tiba saatnya saya dipanggil, total saya menunggu kira kira hampir 4 jam (dari jam 13:30 sampai jam 17:15 an) di mana semua counter membagi rata jenis antrian, jadi pada saat saya dipanggl (3-91) antrian tipe 2 juga kira kira di angka tersebut. Bingung? Nanti juga merasakan sendiri deh. Itinya siap siap saja 10 orang / jam untuk 1 tipe antrian. Verifikasi data untuk saya sendiri kurang dari 3 menit, enak kan kalau lengkap semua, baru duduk diwawancara langsung disuruh foto dan wawancara lebih lanjut. Untuk Foto memang lebih lama, kira kira 5 menit disertai ada nya error sistem ini itu. Yah sabar saja lah, semua data saja masih diinpput menggunakan Internet Explorer yang diinstall di Windows XP.

Yeay, akhirnya perjuangan mengantri untuk membuat paspor selesai, durasi pembuatan kira kira memakan 3 hari kerja, jadi jika anti Jumat, maka paspor selesai Rabu, tapi cari aman saja hari Kamis baru ambil. Untuk biaya nya sendiri tepat 355,000 rupiah untuk pasppor biasa 48 halaman, pembayaran dilakukan melalui transer lewat teller bank, jangan khawatir ada 60 bank termasuk swasta yang dapat anda gunakan untuk mentransfer biaya pembuatan ini. Tidak lupa untuk mengekspresikan kesan yang saya dapatkan selama prosesi pembuata paspor. Ketika saya datang, saya melihat petugas nya  adalah tegas dan sekaligus ramah, omong kosong jika ada yang bilang petugas di sana sampah atau seenaknya. Jika anda membawa dokumen lengkap, maka semua akan berjalan dengan normal, ya memang dokumen bisa terbilang cukup banyak yang harus dibawa, tapi apa boleh dikata, itulah sistem kita, maka ikuti saja dan semua berjalan lancar. Kalau membangkang ya salah sendiri betul?

Sekian artikel saya mengenai keluh kesah dan pengalaman pembuatan paspor tahun 2017/2018. Harapan saya hanyalah sistem nya diperbaiki dan kalau bisa kuota harian nya ditambah supaya antrian tidak terlalu panjang (antri dari November dapet nya Januari nih!). Terimakasih telah membaca, semoga bermanfaat!!

 


Comments

One response to “Pembuatan Paspor di Indonesia”

  1. nice info!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *